standar atau suatu nilai atau ketetapan yang sudah seharusnya terpenuhi. dilihat dari segi finance atau pendapatan maupun sejauh mana para pekerja IT harus bertanggung jawab akan pekerjaannya. sehingga akan tercipta sebuah nilai kepastian dalam upah maupun pekerjaan.
STATUS STANDARISASI PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA
institusi pemerintah telah melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi.
beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannnya sendiri. begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. belum adanya standarisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para professional IT.
departemen tenaga kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standar kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standar kompetensi pada teknologi informasi. dengan mengacu ke model regional , standar kompetensi yang akan diterapkan di indonesia akan mudah dapat diterima dan di setarakan di negara-negaralain di regional ini.
Profesi IT di Indonesia
pasar teknologi di indonesia ditunjukan pada tabel berikut ini (infokomputer, 1995) :
Jenis Perangkat | dalam million US$ | ||||
---|---|---|---|---|---|
1988 | 1989 | 1990 | 1991 | 1995 | |
Perangkat keras | 192.5 | 252 | 303.6 | 292.8 | 57.2 |
Perangkat Lunak | 20 | 35 | 50.6 | 67.2 | 75 |
Jasa | 25 | 39 | 55.2 | 62.4 | 111 |
Peralatan tambahan (komunikasi data dll) | 12.5 | 28 | 50.6 | 57.6 | 60 |
Total | 250 | 354 | 460 | 480 | 818 |
Jenis Pendidikan | Jumlah mahasiswa | Jumlah kelulusan |
---|---|---|
Non Gelar di Universitas Swasta | 25376 | 5100 |
Strata 1 di Universitas Swasta | 27903 | 7500 |
Strata 1 di Universitas Negeri | 2300 | 100 |
Total | 55579 | 12700 |
Pangkat | Tingkat | Nama | Deskripsi Pekerjaan |
---|---|---|---|
IIB s/d IIID | 01 | Asisten Pranata Komputer Madya | Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan spesifikasi program Menguji program Dokumentasi program dan manual operasi Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem |
02 | Asisten Pranata Komputer | ||
03 | Ajun Pranata Komputer Muda | ||
04 | Ajun Pranata Komputer Madya | ||
05 | Ajun Pranata Komputer | Melengkapi implementasi sistem Mengembangkan sistem dan program Mensupervisi Pranata Komputer Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi informasi Membantu pelaksanaan konsultasi dalam mengembangkan teknologi informasi di institusi pemerintah | |
06 | Ahli Pranata Komputer Pratama | ||
IV-A | 07 | Ahli Prata Komputer Muda | |
08 | Ahli Pranata Komputer Madya | Melaksanakan studi kelayakan Mengimplementasi sistem Menguji sistem Mengembangkan sistem Mensupervisi Pranata Komputer Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi informasi Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi informasi dalam institusi pemerintah | |
09 | Ahli Pranata Komputer Utama Pratama | ||
10 | Ahli Pranata Komputer Utama Muda | ||
11 | Ahli Pranata Komputer Utama Madya |
- latar belakang akademik
- pengembangan sistem, pengalaman pemeliaraan
- pengembangan profesi
persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
- pengalaman menulis dan menerjemahkan
- kegiatan keilmuan, seperti survei, riset dan sebagainya
- pelatihan
- organisasi profesi
- penghargan
evaluasi dilakukan oleh kepala Biro Pusat Statistik staff dengan tingkat IV-A dan badan penguji dalam tingkat Nasional. bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh badan penguji pada tingkat institusi, seperti di departemen. badan penguji dipilih setiap 5 tahun oleh menteri aparatur negara.
BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
pada tanggal 26 mei 1969, pemerintah telah membentuk badan erjasama otomatisasi administrasi negara - BAKOTAN berdasarkan keputusan menteri aparatur negara. institusi ini mempunya pekerjaan :
- dasar teknologi
- aplikasi, dan penggunaan aplikasi
- kultur teknologi
- organisasi
- teknologi
- audit
- networking
untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelomppok kerja. masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan 1 ketua. kelompo-kelompok kerja terdiri dari :
- kelompok kerja aplikasi
- kelompok kerja teknologi
- kelompok kerja sumber daya manusia
- kelompok kerja audit dan supervisi
1. kelompok kerja aplikasi
- mengambangkan dan menerapkan sistem informasi
- membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum
2. kelompok kerja teknologi
- mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di indonesia
- memonitor kemajuan teknologi informasi di indonesia
- menentukan mekanisme pengembangan teknologi informasi di indonesia
3. kelompok kerja sumber daya manusia
- membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi
- mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dalam teknologi informasi
- melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi
kelompok kerja auditing
- menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi
- mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar