Minggu, 08 Mei 2011

Standar Profesi IT di Indonesia

standar atau suatu nilai atau ketetapan yang sudah seharusnya terpenuhi. dilihat dari segi finance atau pendapatan maupun sejauh mana para pekerja IT harus bertanggung jawab akan pekerjaannya. sehingga akan tercipta sebuah nilai kepastian dalam upah maupun pekerjaan.


STATUS STANDARISASI PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA

institusi pemerintah telah melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi.
beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannnya sendiri. begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. belum adanya standarisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para professional IT.

departemen tenaga kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standar kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standar kompetensi pada teknologi informasi. dengan mengacu ke model regional , standar kompetensi yang akan diterapkan di indonesia akan mudah dapat diterima dan di setarakan di negara-negaralain di regional ini.

Profesi IT di Indonesia
pasar teknologi di indonesia ditunjukan pada tabel berikut ini (infokomputer, 1995) :


Jenis Perangkatdalam million US$
19881989199019911995
Perangkat keras192.5252303.6292.857.2
Perangkat Lunak203550.667.275
Jasa253955.262.4111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)12.52850.657.660
Total250354460480818


jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di indonesia :

Jenis PendidikanJumlah mahasiswaJumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta253765100
Strata 1 di Universitas Swasta279037500
Strata 1 di Universitas Negeri2300100
Total5557912700


klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada teknologi informasi yang bekerja pada institusi pemerintah, pemerintah indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk tingkat programmer dan tingkan sistem analis.
klasifikasi pekerjaan ini adalah :

PangkatTingkatNamaDeskripsi Pekerjaan
IIB s/d IIID01Asisten Pranata
Komputer Madya
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan
spesifikasi program
Menguji program
Dokumentasi program dan manual operasi
Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem

02Asisten Pranata Komputer

03Ajun Pranata Komputer Muda

04Ajun Pranata Komputer Madya

05Ajun Pranata KomputerMelengkapi implementasi sistem
Mengembangkan sistem dan program
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Membantu pelaksanaan konsultasi dalam
mengembangkan teknologi informasi di institusi
pemerintah

06Ahli Pranata Komputer Pratama
IV-A07Ahli Prata Komputer Muda

08Ahli Pranata Komputer MadyaMelaksanakan studi kelayakan
Mengimplementasi sistem
Menguji sistem
Mengembangkan sistem
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi
informasi dalam institusi pemerintah

09Ahli Pranata Komputer
Utama Pratama


10Ahli Pranata Komputer
Utama Muda


11Ahli Pranata Komputer
Utama Madya


klasifikasi ini dirancang dengan mempertimbangakan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.

persyaratan utama dipertimangkan berdasarkan :
  1. latar belakang akademik
  2. pengembangan sistem, pengalaman pemeliaraan
  3. pengembangan profesi
persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
  1. pengalaman menulis dan menerjemahkan
  2. kegiatan keilmuan, seperti survei, riset dan sebagainya
  3. pelatihan
  4. organisasi profesi
  5. penghargan
evaluasi dilakukan oleh kepala Biro Pusat Statistik staff dengan tingkat IV-A dan badan penguji dalam tingkat Nasional. bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh badan penguji pada tingkat institusi, seperti di departemen. badan penguji dipilih setiap 5 tahun oleh menteri aparatur negara.

BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
pada tanggal 26 mei 1969, pemerintah telah membentuk badan erjasama otomatisasi administrasi negara - BAKOTAN berdasarkan keputusan menteri aparatur negara. institusi ini mempunya pekerjaan :
  1. dasar teknologi
  2. aplikasi, dan penggunaan aplikasi
  3. kultur teknologi
  4. organisasi
  5. teknologi
  6. audit
  7. networking
untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelomppok kerja. masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan 1 ketua. kelompo-kelompok kerja terdiri dari :
  • kelompok kerja aplikasi
  • kelompok kerja teknologi
  • kelompok kerja sumber daya manusia
  • kelompok kerja audit dan supervisi
1. kelompok kerja aplikasi
  • mengambangkan dan menerapkan sistem informasi
  • membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum
2. kelompok kerja teknologi
  • mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di indonesia
  • memonitor kemajuan teknologi informasi di indonesia
  • menentukan mekanisme pengembangan teknologi informasi di indonesia
3. kelompok kerja sumber daya manusia
  • membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi
  • mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dalam teknologi informasi
  • melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi

kelompok kerja auditing
  • menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi
  • mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar